Metode dan Prosedur Praktis Pengangkatan Khalifah (Bag. 1)

Mesjid Ayasofya

Syara telah mewajibkan kaum muslimin untuk mengangkat seorang khalifah yang akan menjamin terlaksanya syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan –bukan saja dalam ranah individu. Sebagai aturan yang sempurna, syariat pun membahas metode pengangkatannya. Pengangkatan khalifah ini dilakukan melalui baiat yang dilakukan kaum muslimin terhadap sang khalifah untuk memerintah berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Yang dimaksud kaum muslimin adalah rakyat di tempat kekhilafah berdiri atau tempat di mana kekhilafahan akan berdiri.

Di bagian pertama ini, kita akan membahas metode pengangkatan khalifah dan di bagian berikutnya akan membahas metode prosedur praktis pengangkatan khalifah.

Metode Pengangkatan Khalifah: Baiat

Kedudukan baiat sebagai metode pengangkatan khalifah diambil dari fakta baiat yang dilakukan kaum muslimin terhadap Rasulullah saw dan perintah beliau untuk membaiat seorang khalifah.

صحيح البخاري 6660: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَادَةُ بْنُ الْوَلِيدِ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ
بَايَعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ وَأَنْ نَقُومَ أَوْ نَقُولَ بِالْحَقِّ حَيْثُمَا كُنَّا لَا نَخَافُ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لَائِمٍ

Shahih Bukhari 6660: Telah menceritakan kepada kami Ismail telah menceritakan kepadaku Malik dari Yahya bin Sa’id mengatakan, telah mengabarkan kepadaku ‘Ubadah bin Al Walid telah mengabarkan kepadaku Ayahku dari Ubadah bin Ash Shamit mengatakan; ‘kami berbai’at kepada Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam untuk mendengar dan taat, baik ketika giat (semangat) maupun malas, dan untuk tidak menggulingkan kekuasaan dari orang yang berwenang terhadapnya, dan mendirikan serta mengucapkan kebenaran dimana saja kami berada, kami tidak khawatir dijalan Allah terhadap celaan orang yag mencela.’

صحيح مسلم 3431:
وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ

Shahih Muslim 3431: Siapa yang baik dengan seorang pemimpin (penguasa) lalu dia memenuhi bai’atnya dengan sepenuh hati, hendaklah dia mematuhi pemimpin itu semampunya. Jika yang lain datang memberontak, penggallah lehernya.

صحيح مسلم 3444: و حَدَّثَنِي وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا

Shahih Muslim 3444: Dan telah menceritakan kepadaku Wahb bin Baqiyah Al Wasithi telah menceritakan kepada kami Khalid bin Abdullah dari Al Jurairi dari Abu Nadlrah dari Abu Sa’id Al Khudri dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila ada dua khalifah yang dibaiat, maka bunuhlah yang paling terakhir dari keduanya.”

Cara Pengambilan Baiat

Untuk memahami cara pengambilan baiat, kita perlu juga memahami fakta baiat yang terjadi di zaman Khulafaur Rasyidin. Ketika pengangkatan Abu Bakar ra, baiat cukup diambil dari ahlul halli wal aqdi di Medinah saja. Kaum muslimin di Mekkah dan jazirah Arab lainnya tidak dimintai baiatnya. Hal yang sama terjadi ketika pembaiatan Umar bin Khattab ra. Namun ketika pembaiatan Utsman bin Affan ra, Abdurrahman bin Auf mengambil pendapat dari seluruh kaum muslimin di Madinah, tidak hanya dari para ahlul halli wal aqdi. Pada pengangkatan Ali bin Abi Thalib ra, baiat diambil dari mayoritas penduduk Madinah dan penduduk Kufah.

Dari sini, kita bisa memahami bahwa baiat cukup diambil dari mayoritas wakil umat yang mewakili kaum muslimin secara keseluruhan.

Baiat Pengangkatan dan Baiat Taat

Ada dua jenis baiat terhadap khalifah, yaitu baiat in’iqad dan baiat taat. Baiat In’iqad adalah baiat pertama kali yang dilakukan untuk mengangkat khalifah. Inilah baiat yang dilakukan para shahabat terhadap Abu Bakar ra di Saqifah Bani Saidah.

Setelah baiat in’iqad terlaksana secara sempurna maka dilakukanlah baiat taat, yaitu baiat dari kaum muslimin secara keseluruhan untuk taat terhadap khalifah selama masih dalam koridor hukum syara dan tidak menyimpang dari perintah Allah. Dalam pengambilan baiat taat, diperbolehkan ada pemaksaan karena wajib bagi setiap individu muslim untuk menaati khalifah.

يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنوا أَطيعُوا اللَّـهَ وَأَطيعُوا الرَّسولَ وَأُولِي الأَمرِ مِنكُم ۖ فَإِن تَنازَعتُم في شَيءٍ فَرُدّوهُ إِلَى اللَّـهِ وَالرَّسولِ إِن كُنتُم تُؤمِنونَ بِاللَّـهِ وَاليَومِ الآخِرِ ۚ ذٰلِكَ خَيرٌ وَأَحسَنُ تَأويلًا ﴿٥٩﴾

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An-Nisaa:59)

Baiat bagi Orang Kafir

Orang-orang non muslim tidak berhak dan tidak wajib membaiat khalifah. Ini karena baiat dilakukan atas dasar Islam, sehingga tentunya akan menuntut mereka untuk beriman pada Islam, Al-Quran, dan As-Sunnah. Selain itu, mereka juga tidak berhak turut serta dalam pemerintah, apalagi memegang kekuasaan.


Referensi:
1. Taqiyuddin An-Nabhani, Sistem Pemerintahan Islam
2. Hizbut Tahrir, Struktur Negara Khilafah

Foto:
1. Ayasofya Camii

Tag:

About jeprie

Mohammad Jeprie adalah seorang penulis, desainer grafis. Jeprie aktif mendesain, menulis buku, membuat layout buku, mengajar pelatihan desain, dan banyak lagi. Bisa dihubungi melalui WhatsApp (+62-777-8765-834) atau email.

Tinggalkan komentar